4 Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Berpotensi Dipecat
Menteri ATR/BPN mengatakan akan menindak tegas pejabat di institusinya yang terbukti bersalah melakukan praktik mafia tanah.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan akan menindak tegas pejabat di institusinya yang terbukti bersalah melakukan praktik mafia tanah.
Hal itu disampaikan Juri Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono dalam sebuah rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Teguh mengatakan, selain proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN nantinya akan menjalani sidang kode etik sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sidang kode etik itu menggunakan Pasal 7 dan 8 dari PP 94/2022, maka jika dari investigasi dan sidang yang dipimpin oleh Irjen, maka itu bisa dilakukan langkah-langkah penindakkan dari penonaktifan sampai kemudian pemecatan berdasarkan tingkat kesalahannya,” kata Teguh Hari Prihatono.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita
Lebih lanjut Teguh mengatakan kementeriannya sudah mengambil sejumlah langkah sebelum peristiwa ditetapkannya empat pejabat di Badan Pertanahan sebagai tersangka.
Ke depan, sambung dia, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan meningkatkan pengawasan agar praktik mafia tanah tidak terulang kembali.
Salah satu upaya yang bakal ditempuh ialah dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Badan Pertanahan baik di tingkat provinsi maupun tingkat Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) untuk diberikan arahan dan pembekalan.
“Karena mengingat kementerian itu kementerian vertikal, maka Pak Hadi menginginkan itu satu komando, dan semua melaksanakan apa perintah bapak. Dan sekali lagi apapun perintah bapak menteri itu adalah amanat yang diberikan presiden,” kata Teguh.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Puluhan Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Disita
Empat tersangka di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucapnya.
Petrus menuturkan, sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Terkuak Setahun Usai Ibunya Meninggal, Kartika Putri Seolah Diberi Petunjuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.