Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Berpotensi Dipecat

Menteri ATR/BPN mengatakan akan menindak tegas pejabat di institusinya yang terbukti bersalah melakukan praktik mafia tanah.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Berpotensi Dipecat
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Ilustrasi Mafia tanah. Menteri ATR/BPN mengatakan akan menindak tegas pejabat di institusinya yang terbukti bersalah melakukan praktik mafia tanah. 

Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," pungkasnya.

Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pejabat berinisial PS itu ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) malam.

"Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota di Jakarta," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu.

Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Berita Rekomendasi

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pejabat BPN pada Rabu (13/7/2022) kemarin.

"Hari ini kami geledah kantor BPN Jakarta Selatan. Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN berinisial PS kemarin," kata Hengki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas