Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akan Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di 3 DOB Papua dan IKN

Bawaslu akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Akan Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di 3 DOB Papua dan IKN
Tribun Manado/Indry Panigoro
Herwyn Malonda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn JF Malonda mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua, serta untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Mengingat, pembentukan daerah baru berdampak pada penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

Herwyn menyampaikan, Papua masih masuk dalam zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu.

Baca juga: Berbahan Kardus, Anggota Bawaslu RI Soroti Keamanan Kotak Suara untuk Pemilu 2024

Hal ini akan berdampak pada potensi kerawanan di tiga DOB Papua.

“Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” kata Herwyn dalam Rapat Koordinasi Pemilu dan Pilkada di DOB dan IKN, yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) secara daring, Kamis (14/7/2021).

Herwyn juga menjelaskan bahwa penambahan DOB Papua akan berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu untuk masing-masing Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Bawaslu Temukan KPU Tidak Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Disabilitas

Berita Rekomendasi

Terkait penambahan jajaran dan infrastruktur tersebut, ia mengaku perlu diatur dalam UU Pemilu.

“Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas