Bawaslu Beri Sejumlah Catatan Kepada KPU Jelang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Bawaslu RI memberikan sejumlah catatan kepada KPU jelang dibukanya tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan kepada KPU jelang dibukanya tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak tahun 2024 pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan masalah pendaftaran partai politik pada pemilu sebelumnya yang berpotensi kembali terulang di tahapan Pemilu 2024.
Masalh tersebut adalah soal eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di mana Bawaslu lewat putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran Parpol.
"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Jubir Jelaskan Alasan MK Kukuh Tolak Gugatan Presidential Treshold 20 Persen hingga Pemilu Serentak
Kemudian soal pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian frasa tersebut dilakukan pada tahapan pendaftaran, sebagaimana Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu.
Sementara bagi Bawaslu, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana bunyi Pasal 178 ayat (1).
Baca juga: Elektabilitas Menurun, PPP Butuh Kerja Keras Lolos di Pemilu 2024
"Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," ungkap Puadi.
Selain itu, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya juga, Bawaslu menyebut KPU tak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
Dari sisi aspek administrasi, KPU tak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.
KPU juga tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tak melakukan penginputan ke Sipol.
"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi parpol," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.