Implementasi MBKM Mahasiswa FKOR UNS di Timnas Bola Basket Kursi Roda
Sebanyak 15 mahasiswa Fakultas Keolahragaan (FKOR) UNS terlibat dalam program MBKM di Timnas Bola Basket Kursi Roda.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bekerja sama dengan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
MBKM, yang merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.
Progam-progam experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai passion dan bakatnya.
Dalam program ini, mahasiswa dapat memilih delapan program MBKM yang ditawarkan oleh Kementerian, dimana mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti perkuliahan di luar program studi dalam perguruaan tinggi yang sama selama satu semester atau setara 20sks.
Kegiatan MBKM ini dilaksanakan di Timnas Bola Basket Kursi Roda yang diikuti oleh 15 orang mahasiswa dari Fakultas Keolahragaan (FKOR) UNS.
Pendamping kegiatan MBKM adalah dosen dari FKOR UNS, Dr. Sri Santoso Sabarini S.Pd, M.Pd dan Baskoro Nugroho Putro M.Pd.
Berikut beberapa kegiatan MBKM yang dilakukan di Timnas Bola Basket Kursi Roda:
1. Bentuk implementasi merdeka belajar FKOR UNS
Implementasi dari progam merdeka belajar ini memberikan mahasiswa kesempatan untuk belajar di luar kampus.
Salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target, dan pencapaiannya.
2. Bentuk ketaatan FKOR UNS pada regulasi Kementerian Pendidikan
Kegiatan ini merupakan bentuk ketaatan FKOR UNS pada regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Melaksanakan pembelajaran yang telah diatur oleh Kemendikbud serta menerapkan aturan-aturan yang telah dirancang agar proses pembelajaran dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.