Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Penyelundupan Narkoba

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan bahwa oknum anggota Polri tersebut bukan dari satuan narkoba (Satnarkoba).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Penyelundupan Narkoba
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Polri janji tindak tegas anggotanya yang terlibat penyelundupan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap seorang anggota Polri terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 52,90 kg sabu di Dumai, Riau, Jumat (8/7/2022).

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan bahwa oknum anggota Polri tersebut bukan dari satuan narkoba (Satnarkoba).

"Anggota yang diamankan dan ditangkap oleh saya sampaikan bukan Satnarkoba," kata Ramadhan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Ibu Rumah Tangga yang Selundupkan Narkoba dari Malaysia

Ramadhan menegaskan Polri tak mentolerir terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan terhadap narkotika.

"Kami sampaikan adalah Polri dan pimpinan Polri tidak akan mentolerir terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Sebab, kata dia, Polri taat dengan peradilan umum dan berjanji akan menindak tegas anak buahnya.

Berita Rekomendasi

"Tentu karena Polri taat dengan peradilan umum prosesnya akan di peradilan umum dan kami pastikan mereka akan kami tindak tegas," ungkap Ramadhan.

Sebagai informasi, seorang anggota Polri berinisial E bersama seorang warga sipil berinisial Y diamankan di Dumai, Riau dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu.

Awalnya, BNN tak mengetahui identitas dari oknum anggota Polri tersebut.

Namun, identitasnya diketahui setelah dilakukan right planning execution (RPE).

"Untuk anggota Polri ini kejadiannya di Dumai. Jadi tersangka dua orang setelah kita lakukan RPE ternyata ini juga oknum anggota Polri Polda Riau," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Kenedy mengaku, pihaknya masih melakukan penanganan terhadap oknum anggota Polri dan seorang warga sipil tersebut.

"Kita masih dalam penanganan karena ini mereka sama-sama sebagai kurir di daerah Riau itu. Kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas