Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 10 Jam Diperiksa, Pemeriksaan Roy Suryo atas Dugaan Penistaan Agama Masih Berlangsung

Mantan Politisi Partai Demokrat Roy Suryo masih diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro atas dugaan kasus penistaan agama.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sudah 10 Jam Diperiksa, Pemeriksaan Roy Suryo atas Dugaan Penistaan Agama Masih Berlangsung
Tribunnews.com/Fandi
Roy Suryo didampingi tim kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022)/Fandi Permana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Politisi Partai Demokrat Roy Suryo masih diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro atas dugaan kasus penistaan agama yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.

Sejak pukul 10 pagi tadi, terhitung sudah sepuluh jam Roy Suryo menjalani pemeriksaan sejak kedatangannya bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, Roy masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama melalui media elektronik.

"Terkait yang teman-teman tanyakan terkait Roy Suryo, nanti akan disampaikan updatenya, hasilnya seperti apa. Sekarang masih diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022) sore.

Adapun dalam pemeriksaan kali ini Roy berkapasitas sebagai terlapor dalam rangka penyidikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Bawa Saksi Ahli dalam Pemeriksaan Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur

Berita Rekomendasi

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas