Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Jakarta-LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus di Rumah Ferdy Sambo

Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta mengusut kekerasan dan intimidasi jurnalis yang meliput kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in AJI Jakarta-LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus di Rumah Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com/WartaKotalive
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lokasi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas, Selasa (12/7/2022). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan orang tidak dikenal kepada jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat kedua jurnalis itu meliput kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di sekitar rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan orang tidak dikenal kepada jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik.

Intimidasi itu diketahui terjadi saat kedua jurnalis itu meliput kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di sekitar rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi," mengutip pernyataan AJI, Jumat (15/7/2022).

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengecam keras kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang," kata Afwan Purwanto.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan aparat seharusnya memberikan rasa aman terhadap pekerja jurnalistik yang berupaya memperoleh informasi untuk disajikan kepada publik.

Berita Rekomendasi

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ucap Ade Wahyudin.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Baca juga: Kapolda Metro Ceritakan Momen Dirinya Datangi Ruang Kerja Irjen Ferdy Sambo, Jenguk dan Support Adik

Salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut awalnya dia bersama rekannya hendak mewawancarai Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi," kata wartawan tersebut, Kamis (14/7/2022).

Di rumah Pak RT kedua wartawan itu mendapatkan informasi jika kediaman rumah Pak RT didatangi lima orang polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.

Setelah selesai, keduanya kembali berjalan untuk mencari saksi lain bernama Asep yang diketahui seorang petugas kebersihan.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.

Baca juga: Usut Kejanggalan, Kompolnas Bakal Temui Keluarga Brigadir J, Tampung Semua Saran dan Keluhan

Di tengah wawancara, datang lagi tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan itu dan menghapus foto hingga video.

Di samping itu, tas keduanya juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya). Ada 3 video," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas