Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Brotoseno Dipecat, ICW Rekomendasi Kapolri Dorong Pemerintah Revisi Ketentuan PTDH

Bagi ICW pemecatan Brotoseno bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AKBP Brotoseno Dipecat, ICW Rekomendasi Kapolri Dorong Pemerintah Revisi Ketentuan PTDH
SERAMBI
AKBP Brotoseno dipecat dari kepolisian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pemecatan AKBP Raden Brotoseno harus dijadikan pelajaran bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tak ada lagi menolerir praktik korupsi di tubuh Polri.

Namun bagi ICW pemecatan Brotoseno bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian.

"Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri

Untuk memitigasi peristiwa Brotoseno berulang, ICW merekomendasikan Kapolri agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa," jelas Kurnia.

Menurut ICW, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, dalam hal ini Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian.

BERITA TERKAIT

"Maka dari itu, ke depan, poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Kurnia.

Di luar itu, guna menegaskan komitmen antikorupsi, ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian diduga melakukan praktik korupsi.

Hal tersebut, menurut Kurnia, menjadi penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi.

Berkaca pada peristiwa Brotoseno, ICW mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Sebab, isu Brotoseno sudah ICW tanyakan melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, tapi hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

"Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat," kata Kurnia.

Adapun hasil putusan KKEP PK Brotoseno memutuskan untuk memberatkan dan memberikan sanksi administratif berupa
PTDH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas