AKBP Brotoseno Dipecat, ICW Rekomendasi Kapolri Dorong Pemerintah Revisi Ketentuan PTDH
Bagi ICW pemecatan Brotoseno bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Kasus Korupsi AKBP Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Terkait kasus itu, hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.