Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Penyelewengan Dana Umat, Ombudsman Menilai Perlu Dibentuk UU Penggalangan Dana Publik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, perlu adanya undang-undang (UU) tentang Penggalangan Dana Publik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Antisipasi Penyelewengan Dana Umat, Ombudsman Menilai Perlu Dibentuk UU Penggalangan Dana Publik
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, perlu adanya undang-undang (UU) tentang Penggalangan Dana Publik untuk mengantisipasi terjadinya penyelewenangan dana umat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, perlu adanya undang-undang (UU) tentang Penggalangan Dana Publik.

Mokhammad Najih mengatakan hal itu menyusul kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga selewengkan dana umat.

Menurut Mokhammad Najih, selama ini belum ada regulasi yang tepat dalam pengumpulan dana.

Baca juga: Ahyudin Pamer Laporan Keuangan ACT Dapat WTP Selama 15 Tahun, Begini Tanggapan Polri

"Masalah pengumpulan dana masyarakat belum ada regulasi yang baik karena selama ini masih parsial menggunakan beberapa UU, mulai dari UU Yayasan, UU Bansos (bantuan sosial)," kata Najih saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Karena itu, ia mendorong agar segera dibentuk UU tentang Penggalangan Dana Publik.

"Saya kira lebih mendesak adanya UU tentang Penggalangan Dana Publik. Perlu ada koridor-koridor, atau batasan-batasan, seperti apa dan bagaimana melaporkan ke masyarakat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan dana tersebut hingga kini masih ditangani Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas