Antisipasi Penyelewengan Dana Umat, Ombudsman Menilai Perlu Dibentuk UU Penggalangan Dana Publik
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, perlu adanya undang-undang (UU) tentang Penggalangan Dana Publik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, perlu adanya undang-undang (UU) tentang Penggalangan Dana Publik.
Mokhammad Najih mengatakan hal itu menyusul kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga selewengkan dana umat.
Menurut Mokhammad Najih, selama ini belum ada regulasi yang tepat dalam pengumpulan dana.
Baca juga: Ahyudin Pamer Laporan Keuangan ACT Dapat WTP Selama 15 Tahun, Begini Tanggapan Polri
"Masalah pengumpulan dana masyarakat belum ada regulasi yang baik karena selama ini masih parsial menggunakan beberapa UU, mulai dari UU Yayasan, UU Bansos (bantuan sosial)," kata Najih saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Karena itu, ia mendorong agar segera dibentuk UU tentang Penggalangan Dana Publik.
"Saya kira lebih mendesak adanya UU tentang Penggalangan Dana Publik. Perlu ada koridor-koridor, atau batasan-batasan, seperti apa dan bagaimana melaporkan ke masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan dana tersebut hingga kini masih ditangani Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.