BNN Tangkap 22 Pengedar Ganja 3 Kuintal: Ada Oknum TNI dan Polisi, Hukuman Mati Menanti
Dari 22 tersangka tersebut, terdapat tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota polisi.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 22 tersangka kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti tiga kuintal sabu dan ganja.
Dari 22 tersangka tersebut, terdapat tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota polisi.
"Tiga orang oknum anggota TNI, dan satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan untuk anggota Polri berinisial E ditangkap di Dumai, Riau, Jumat (8/7/2022) bersama seorang warga sipil berinisial Y.
"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau," ujarnya.
Sementara, tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," ucap Kenedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
3 DPO
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengatakan, pada kasus ini pihaknya telah mengamankan 22 tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi ada tiga orang yang (DPO) masih pengejaran saat ini," kata Kenedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Kenedy menuturkan, pihaknya berhasil menyita narkotika tersebut dengan jenis sabu seberat 119 kg dan ganja 181 kg.
"Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kg dan ganja seberat 181 kg," ujar Kenedy.
Adapun beberapa tersangka, yakni N alias ZAR yang berperan sebagai kurir, Z (Deni) yang juga sebagai kurir.
Kemudian, Na (Nasrum) sebagai pemesan, TR (Rey) selaku pengendali kurir, dan MA (Adnan) sebagai perantara.
Selanjutnya, MJS, S, EA, YA, Ma (Mbe bin Hasim), dan B yang kini masih berstatus DPO.
Lalu, ada RS, AK, M, A (Man), IRA, L, MS, BH, J, GH, DNK, E, Y.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.