Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya Perkara Merek Dagang, MS Glow akan Ajukan Kasasi ke MA
MS Glow menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia terhadap MS Glow atas perkara merek dagang.
MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
Kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya terbilang aneh. Pasalnya bagaimana mungkin pihaknya meniru sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Baca juga: Belajar dari Kasus MS Glow dan PS Glow, Ini Pentingnya Merek Dagang untuk Pelaku Usaha
"MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?," kata Arman dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Padahal sebelumnya, kata Arman, Pengadilan Niaga Medan telah menyatakan bahwa pendaftaran PS Glow batal dan memerintahkan Kemenkumham mencoret merek PS Glow.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya mengabulkan gugatan MS Glow atas dasar prinsip pengguna pertama.
Mengingat merek MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016.
Sedangkan Putra Siregar meluncurkan merek PS Glow pada Agustus 2021 dengan kemiripan nama, jenis produk maupun desain.
"Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama," terangnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PS Glow.
Ada enam tergugat dalam perkara di Pengadilan Niaga Surabaya, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37 miliar, serta menarik seluruh produk kosmetik merek MS Glow yang telah beredar.