Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Kasus Dugaan Pencabulan yang Jerat Kliennya Berbau Politik

Kuasa Hukum Anggota DPR DK menduga kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya ini berbau politik adan ada upaya pembunuhan karakter terhadap DK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Kasus Dugaan Pencabulan yang Jerat Kliennya Berbau Politik
ISTIMEWA
ILUSTRASI Pencabulan. | Kuasa Hukum Anggota DPR DK, M Sholeh menduga kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya ini berbau politik adan ada upaya pembunuhan karakter terhadap DK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Anggota DPR RI yang berinisial DK, M Sholeh, memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya.

Diketahui, DK adalah anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.

Laporan atas dugaan pencabulan oleh DK tersebut pun telah terdaftar di polisi dengan nomor, Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

M Sholeh menduga kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya ini adalah salah satu upaya pembunuhan karakter terhadap pribadi DK.

Tak hanya itu, Sholeh juga menduga bahwa tuduhan pencabulan ini masih berkaitan dengan pemilihan DPC Demokrat Lamongan.

Menurut Sholeh, ada lawan politik dari DK yang sengaja menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan DK.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti

Salah satunya dengan membuat narasi kasus pencabulan, seperti yang kini tengah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Saya menduga ini adalah character assassination terhadap pribadi DK, dan ini masih berkaitan dengan pemilihan DPC Demokrat Lamongan."

"Lawan politik menghalalkan segala cara, dengan memuat narasi kasus pencabulan," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut, Sholeh menuturkan, kini kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan ke Bareskrim Polri Bermuatan Politis

Pihak Bareskrim Mabes Polri pun baru memanggil pelapor untuk menyelidiki kasus ini.

Untuk itu Sholeh membantah adanya kabar bahwa DK sudah dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kasus ini baru tahap penyelidikan, pelapor baru dipanggil. Jadi tidak benar kalau DK sudah dipanggil Mabes," pungkasnya.

Baca juga: Siapakah Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan karena Pencabulan? Pelapor Dipanggil Hari Ini

Respons Mahkamah Kehormatan Dewan DPR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons soal anggota DPR inisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kasus pencabulan.

Menurut Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan anggota DPR inisial DK jika terbukti melakukan pencabulan.

Namun, MKD akan memeriksa hal tersebut terlebih dahulu apakah benar ada pelaporan atau tidak.

"Jika benar, ini ada pelaporan terhadap saudara DK, anggota DPR RI, maka kami akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat-syarat formil."

Baca juga: Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Dugaan Kasus Pencabulan, dari Fraksi Partai Demokrat

"Kalau memenuhi syarat formil, baru kami akan mengagendakan rapat untuk menentukan pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ucap Habiburokhman, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Setelah itu, kata Habiburokhman, baru bisa diputuskan apakah lanjut ke pokok perkara atau tidak.

Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D.

Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di tiga lokasi, yakni Jakarta, Semarang dan Lamongan.

Baca juga: Anggota DPR Inisial D Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan, Hari Ini Diperiksa

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Meski demikian, Nurul menyebut, pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Jadi kasus DK hari ini (Kamis) jadwal panggilaan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas