Terkuak Cara Licik Oknum BPN Ubah Data Sertifikat Tanah Bermodal Cairan Pemutih dan Cotton Bud
Penyidik menemukan cara licik oknum pejabat BPN ubah data sertifikat tanah dengan menggunakan cairan pemutih dan cotton bud
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan berinisial PS terkait kasus mafia tanah.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan cara culas yang dilakukan tersangka dalam proses peralihan sertifikat tanah milik warga secara sepihak.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan dari hasil penggeledahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan, sejumlah peralatan ditemukan.
Alat itu digunakan PS untuk mengubah data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PS yang saat menjabat Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan melakukan praktik penghapusan data pada sertifikat dengan cairan pemutih.
Baca juga: Tangkap 4 Pejabat BPN, Ini Daftar Orang Penting Lainnya yang Pernah Ditangkap Kombes Hengki Haryadi
"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus, Jumat (15/7/2022).
Hal senada juga disampaikan Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.
Ia menjelaskan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya sangat sederhana.
Baca juga: 4 Pejabat Kementerian ATR/BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Ini Respons Menteri Hadi Tjahjanto
PS hanya menggunakan cairan pemutih dan cotton bud untuk mengganti data-data penting dalam Sertifikat PTSL itu.
"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," ucap Mulya.
Seperti diketahui, dalam penggeledahan itu ditemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah yang dilakukan salah satu tersangka berinisial PS.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan inj merupakan tindak lanjut atas beberapa pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.
Baca juga: Kepala BPN Palembang Norman Subowo Ditangkap Polda Metro Jaya terkait Kasus Mafia Tanah
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah," kata Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki menambahkan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.
Mereka berkomplot untuk mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
"Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.