Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kantor Anies dan PTUN Jakarta
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (19/7/2022).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (19/7/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menggelar aksi itu dalam rangka menolak penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang kini jadi Rp 4.573.8454 dari sebelumnya Rp 4.641.854.
"Berkenaan dengan penurunan nilai UMP DKI Jakarta yang telah diputuskan PTUN DKI sebesar kurang lebih Rp 100.000. KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) bersama Partai Buruh menolak keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).
Said menjelaskan, aksi tersebut diorganisir langsung oleh Konfederasi KSPI dan Partai Buruh dengan perkiraan massa kurang lebih 500 hingga 1.000 massa yang akan hadir.
"Aksi ini akan diorganisir KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, ada kurang lebih 500 sampai 1.000 buruh akan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta pada 19 Juli 2022," ujarnya.
Ia menyebut, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN tersebut.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," ungkap Said.
Karena itu, Said menuntut Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," ujarnya.
Baca juga: Wibawa Jangan Sampai Jatuh, Buruh Sebut Anies Tidak Konsisten Jika UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta
Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 kurang lebih 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu.
"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.
Sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO, Said mengaku tak pernah ada di seluruh dunia upah diturunkan di tengah jalan.
"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.
Lebih lanjut, Said menilai PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.
Sebab, kata dia, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.
Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Selain itu, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.
Baca juga: Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Buruh Desak Anies Baswedan Ajukan Banding ke Mahkamah Agung
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya.
Diketahui, PTUN Jakarta baru saja mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang kini turun menjadi Rp 4.573.8454.