Wibawa Jangan Sampai Jatuh, Buruh Sebut Anies Tidak Konsisten Jika UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta
Buruh sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten terhadap keputusannya jika tak mengajukan banding atas putusan PTUN
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten terhadap keputusannya jika tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang kini jadi Rp 4.573.8454 dari sebelumnya Rp 4.641.854.
Said Iqbal mengatakan, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN tersebut.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).
Karena itu, Said menuntut Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," ujarnya.
Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 kurang lebih 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu.
"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.
Sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO, Said mengaku tak pernah ada di seluruh dunia upah diturunkan di tengah jalan.
"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.
Lebih lanjut, Said menilai PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.
Baca juga: Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Buruh Desak Anies Baswedan Ajukan Banding ke Mahkamah Agung
Sebab, kata dia, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.
Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Selain itu, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya. (*)