Komisi I DPR Nilai Tepat Keputusan Pemerintah Hentikan Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai tepat keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menilai tepat keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Dia mengatakan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui MoU pada 1 April 2022 lalu untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.
"Keputusan pemerintah untuk tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan One Channel System. Adapun Sistem Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia,“ ungkap Christina dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: 200 WNI Akan Dipulangkan dari Malaysia Dalam Waktu Dekat
Dia menjelaskan penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," jelas Christina.
Diketahui bahwa One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Alasan Pemberhentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia
Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.
"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,“ kata Christina.
Sebelumnya, pemerintah menemukan pelanggaran terkait perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik, sehingga memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan, laporan pelanggaran itu diterima pemerintah pusat dari perwakilan RI di Malaysia.
"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian/lembaga di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemnaker selaku regulator, dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Malaysia Langgar Kesepakatan Perekrutan Pekerja Jadi Alasan Indonesia Stop Kirim PMI ke Negeri Jiran
Judha mengatakan, perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).
Judha mengatakan, secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran Indonesia menjadi rentan tereksploitasi.
"Dalam Mou tersebut, khususnya di pasal 3 dan juga di Appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system atau satu kanal, dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia," ujarnya.
Selain menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia juga akan memastikan komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online (SMO) untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.