Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri hingga Mahfud MD Tanggapi Usulan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Wakapolri Komjen Gatot Eddy hingga Menko Polhukam Mahfud MD merespons adanya usulan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Wakapolri hingga Mahfud MD Tanggapi Usulan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Kolase Tribunnews.com (Dok. Divisi Humas Polri dan Tribun Medan)
Wakapolri Komjen Gatot Eddy (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Wakapolri Komjen Gatot Eddy hingga Menko Polhukam Mahfud MD merespons usulan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy, merespons adanya usulan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri membentuk tim pencari fakta hingga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo di tengah kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E.

Mengenai perlu atau tidaknya penonaktifan Kadiv Propam ini, Gatot meminta semua pihak menunggu proses yang dilakukan Mabes Polri.

“Kita semua dalam proses, jadi saya minta teman-teman menunggu saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2022).

Gatot mengatakan, saat ini penyidik Mabes Polri masih memeriksa keterangan sejumlah saksi.

“Yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil keterangan-keterangan saksi-saksi yang ada semuanya,” ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jeda Waktu Jadi Sorotan

Gatot menyebut, Polri akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

"Kita sudah melakukan langkah-langkah proses pendalaman melengkapi daripada olah TKP di tempat kejadian," jelas Gatot.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diberitakan Tribunnews.com, usulan penonaktifan Kadiv Propam mencuat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan hingga mempengaruhi proses olah TKP maupun proses rekonstruksi.

“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” ucapnya.

Terkait usulan penonaktifan itu, kata Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya.

“Sehingga, saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” tuturnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan pihaknya akan mengawal kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J (kanan).
Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan pihaknya akan mengawal kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J (kanan). (Tribunnews.com Gita Irawan/TribunJambi.com Aryo Tondang)

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai usulan menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak relevan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas