Bongkar Praktik Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Orang Menjadi Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan agraria yakni mafia tanah dengan menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan agraria yakni mafia tanah dengan menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap puluhan orang yang merupakan sindikat mafia tanah.
"Total tersangka 30 orang dari hasil penangkapan pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Hengki membeberkan, dari 30 orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka itu, 25 diantaranya sudah ditahan.
Para tersangka ini dicokok atas laporan 12 orang yang menjadi korban mafia tanah.
Salah satu korban yang melaporkan praktik kejahatan itu ialah almarhum Ibunda artis Nirina Zubir.
"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Baca juga: Soal Pemberantasan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Seluruh Staf dari Pusat Sampai Daerah
Latar belakang para tersangka
Hengki menjelaskan, jumlah 30 tersangka itu terdiri dari berbagai latar belakangnya seperti pejabat BPN dan sipil.
Berdasarkan data yang diperoleh Subdit Harda Ditreskrimum PMJ, 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian 2 orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara pemerintahan, 2 orang tersangka Kepala Desa, 1 orang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Dalam penggeledahan itu, banyak oknum BPN yang tega merebut objek tanah yang bukan haknya kepada pihak yang bersekongkol.
"Ada salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi, tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya. Data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar serta merebut tanah yang bukan haknya," ujar Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki menjabarkan bagaimana mafia tanah melakukan aksi secara bersama-sama dan melibatkan sejumlah instansi.
Ia menyebut para pelaku kejahatan agraria ini kerap beraksi saat pengembalian hak sertifikat masyarakat.
"Dari sisi pelaku biasanya dilakukan pada proses peralihan. Yang lebih mengejutkan mereka melakukan ini pada proses penerbitan. Jadi banyak oknum pejabat terlibat," beber Hengki.
Akibatnya, korban praktik jahat ini tak hanya menyasar pada warga biasa. Ada pula pejabat pemerintahan yang menjadi korban dalam kejahatan oknum tersebut.
Oknum pejabat BPN diduga menghambat program pemerintah sertifikasi gratis masyarakat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dari sisi korban ini dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kita sampai saat ini banyak warga belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban," tutup Hengki.