Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Pembatasan Penggunaan Sachet

Hermawan Some, menilai Pemerintah perlu membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan sachet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Pembatasan Penggunaan Sachet
dok.
Ecoton menemukan banyak tumpukan sampah plastik kemasan sachetan di sungai Gogor, anak Sungai Brantas di Wonosalam, Jombang, pada 23 Januari 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komunitas Nol Sampah Surabaya, Hermawan Some, menilai Pemerintah perlu membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan sachet.

Menurutnya, Pemerintah tidak memiliki aturan yang lebih komprehensif dalam pengurangan sachet.

"Karena memang pemerintah belum mengatur secara detail dan ini butuh aturan. Ini ada solusi tapi kemudian tak diatur dengan baik supaya kita bisa menerapkan dengan baik," ucap Hermawan di Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) telah menyerukan untuk penghentian penggunaan sachet karena sampah tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan.

Co-Coordinator AZWI Rahyang Nusantara mengatakan pihaknya sedang menggelorakan gerakan guna ulang.

"Melalui kampanye Stop Sachet ini kami mengubah narasi daur ulang sachet menjadi narasi guna ulang dan isi ulang secara signifikan dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan nasional mengenai konsumsi dan konsumsi plastik oleh produsen,” ujar Rahyang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Manager Program ECOTON, Dr. Daru Setyorini, menjabarkan sejumlah fakta yang ditemukan dalam Ekspedisi Sungai Nusantara yang digelar sejak awal tahun ini.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah Plastik, GIDKP Luncurkan Gerakan Guna Ulang Jakarta

Dirinya mengatakan sachet adalah sampah kemasan plastik fleksibel berukuran kecil yang tidak bisa didaur ulang.

"Tim ekspedisi menemukan Sungai Ciliwung yang kini dibanjiri sampah sachet. Sampah ini diproduksi perusahaan domestik dan global," ungkap Daru.

"Kemasan sachet ini mudah tersebar dan tersangkut di dahan dan akar pohon tepi sungai, melepaskan jutaan partikel mikroplastik yang mengandung bahan kimia ftalat dan EVOH yang beracun, mengganggu sistem hormon dan pemicu kanker," tambah Daru.

Senada dengan Daru, Co-Founder Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati menjelaskan bahwa kemasan sekali pakai berbahan plastik berpotensi memindahkan senyawa kimia berbahaya, seperti PFAS, ke makanan.

"Penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dalam kemasan sachet ini bukan hanya berbahaya terhadap kesehatan konsumen tetapi juga terakumulasi di lingkungan. Kimia-kimia ini juga akan menyebabkan ekonomi sirkular yang toksik,” jelas Yuyun.

Tanggung jawab untuk menyelesaikan krisis sampah sachet sejatinya tak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga produsen.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas