Kasus Korupsi Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Usut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020, KPK periksa sejumlah saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.
Para saksi yang dipanggil KPK antara lain, Dana Agriawan, Head of AML PT Prudential Life Assuran; Deden Prayoga, Pjs VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya.
Kemudian saksi lainnya ialah Pandhit Seno Aji, Human Capital Corporate Learning PT PP/mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya; dan Rokhimin, Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK terhadap para saksi.
Namun, terakhir KPK mendalami soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya dan terkait adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek di Amarta Karya.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Direksi di PT Amarta Karya
KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Ali Fikri mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Namun, dikatakan Ali Fikri, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Baca juga: Disidik KPK Soal Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan PT Amarta Karya
Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.