Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Salah satunya Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Salah seorang tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Adapun identitas empat tersangka lainnya adalah:

ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Baca juga: Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel, Tiga Diantaranya Mantan Direktur

HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019.

Berita Rekomendasi

Dan, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Untuk mempercepat penyidikan, Kejagung langsung menahan kelima tersangka tersebut.

FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022:

ASS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022

MR di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Kemudian, BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas