Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kematian Brigadir J Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Keluarga Ajukan Autopsi dan Visum er Repertum Ulang

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan permohonan autopsi dan visum et repertum ulang pada jasad Brigadir J, ke Bareskrim.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Kematian Brigadir J Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Keluarga Ajukan Autopsi dan Visum er Repertum Ulang
ISTIMEWA/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Brigadir J foto bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri). Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, Senin (18/7/2022) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J pada hari ini, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut dilakukan karena pihak keluarga merasa menemukan banyak kejanggalan pada kematian Brigadir J, yang sebelumnya terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, pihak keluarga melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengajukan permohonan autopsi ulang, serta visum et repertum ulang.

Diketahui visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Kamaruddin menjelaskan, selama ini pihak keluarga mendapatkan informasi terkait autopsi pada Brigadir J melalui media.

Namun pihak keluarga mengaku tidak meyakini apakah autopsi yang sebelumnya dilakukan polisi di RS Polri Kramat Jati tersebut benar atau tidak.

Baca juga: Eks Kepala BAIS TNI: Tewasnya Brigadir J Sangat Janggal, yang Terus Menggaung Isu Pelecehan Saja

"Informasinya sudah dapat dari media sudah diautopsi, tapi apakah autopsinya ini benar atau tidak. Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh."

BERITA TERKAIT

"Kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam. Kita tidak tahu," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (18/7/2022).

Oleh karena itu akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan autopsi dan visum et repertum ulang pada jasad Brigadir J.

"Jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertum ulang," tegas Kamaruddin.

Baca juga: Pengacara Ungkap Bukti Baru Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Lihat Video Dia Disiksa

Kuasa Hukum Bawa Bukti Foto Luka Jenazah Brigadir J yang Diduga Bekas Dianiaya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membawa bukti foto luka jenazah yang dialami kliennya saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa luka-luka tersebut diduga merupakan penganiayaan terhadap kliennya.

Dengan kata lain, menurut kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak kasus tersebut tidak murni kasus tembak-menembak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas