Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Buat Laporan Polisi Soal Pembunuhan Berencana Hingga Penggelapan Ponsel

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Buat Laporan Polisi Soal Pembunuhan Berencana Hingga Penggelapan Ponsel
Tribunnews.com/Igman
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.

Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.

Baca juga: UPDATE TERKINI Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Keluarga Brigadir J Gandeng Penasihat Hukum

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya lidik," pungkasnya.

Latar belakang kasus

Sebelumnya, Anggota Brimob yang berjaga di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan ditembak hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya aksi penembakan anggota Polri satuan Brimob bernama Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat asal Jambi.

"Ya benar kejadiannya sekira pukul 17.00 WIB, Brigadir Y tewas dengan luka tembakan," katanya Senin (11/7/2022).

Menurutnya, aksi penembakan itu berawal ketika Brigadir Nopryansah masuk ke rumah dinas pejabat Polri tersebut.

Kemudian, ada anggota berpangkat Bharada E menegur Nopryansah dan justru dibalas dengan acungan senjata api.

Ketika proyektil itu dilesatkan oleh Nopryansah, Bharada E menghindar dan membalas tembakan ke arah korban.

"Saat ini kasus sedang didalami dan ditelusuri lebih jauh oleh Propam Mabes (Polri) dan Polres Metro Jaksel," tegas jenderal bintang satu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas