LPSK Telah Terima Permohonan Perlindungan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
LPSK menyatakan sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Hal ini dilakukan guna memberikan pemulihan jika pemohon mengalami trauma.
"Bila ada traumatik yang dialami pemohon," ujar Edwin.
Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan kapan asesmen psikologis itu akan dilakukan sebab sejauh ini LPSK belum bertemu dengan pemohon.
"Nanti, kami bertemu dulu dengan pemohonnya," ucap Edwin.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan update terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Ferdy Sambo atas insiden baku tembak, Jumat (8/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, saat ini permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Putri sudah diterima pihaknya.
"Sudah ada permohanan perlindungan masuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Edwin menyatakan, laporan yang dilayangkan oleh Putri telah diterima LPSK pada 14 Juli 2022 kemarin.
Sebagai tindak lanjut, nantinya laporan itu akan ditelaah dan diinvestigasi oleh tim internal LPSK.
"LPSK tengah lakukan investigasi dan penelaahan," tukas Edwin.
Kronologi kejadian versi polisi
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi ketika Bharada E menegur Brigadir J, tetapi korban tidak terima.
Brigadir J disebut sempat melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.