Minta Bupati Mamberamo Tengah Hadiri Panggilan KPK, PD : Melarikan Diri Hanya Menambah Masalah.
Partai Demokrat meminta Ricky untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah yang juga kader Partai Demokrat Ricky Ham Pagawak sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Partai Demokrat meminta Ricky untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sesuai dengan etika dan fatsun politik sebagai kader Partai Demokrat, Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Adapun tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua itu diduga kabur ke negara tetangga yakni Papua Nugini.
Kamhar mengingatkan bahwa melarikan diri hanya menambah masalah.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Bepergian ke Luar Negeri
"Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK," ucapnya.
Lebih lanjut, Kamhar mencontohkan sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, tidak pernah ada kader yang ditolerir jika terkena kasus korupsi.
Hal itu sama seperti kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kepemimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Iya betul," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani, saat dikonfirmasi soal status buronan Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/7/2022).
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Dalam surat itu disebutkan Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.