Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Bupati Mamberamo Tengah Hadiri Panggilan KPK, PD : Melarikan Diri Hanya Menambah Masalah.

Partai Demokrat meminta Ricky untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Minta Bupati Mamberamo Tengah Hadiri Panggilan KPK, PD : Melarikan Diri Hanya Menambah Masalah.
(Istimewa)
Ricky Ham Pagawak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah yang juga kader Partai Demokrat Ricky Ham Pagawak sebagai DPO (daftar pencarian orang) 

Masih berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mengancam Ricky Ham Pagawak yang tak bersikap kooperatif dengan penetapan DPO.

Pasalnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu berulang kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN

Ricky sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada Senin (27/6/2022) dan Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaannya.

Usut punya usut, ternyata Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo.

BERITA REKOMENDASI

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Tiga personel Polri itu pun telah ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya Ricky Ham Pagawak.

KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.

Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.


Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas