Minta Bupati Mamberamo Tengah Hadiri Panggilan KPK, PD : Melarikan Diri Hanya Menambah Masalah.
Partai Demokrat meminta Ricky untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah yang juga kader Partai Demokrat Ricky Ham Pagawak sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Partai Demokrat meminta Ricky untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sesuai dengan etika dan fatsun politik sebagai kader Partai Demokrat, Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Adapun tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua itu diduga kabur ke negara tetangga yakni Papua Nugini.
Kamhar mengingatkan bahwa melarikan diri hanya menambah masalah.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Bepergian ke Luar Negeri
"Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK," ucapnya.
Lebih lanjut, Kamhar mencontohkan sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, tidak pernah ada kader yang ditolerir jika terkena kasus korupsi.
Hal itu sama seperti kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kepemimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Iya betul," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani, saat dikonfirmasi soal status buronan Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/7/2022).
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Dalam surat itu disebutkan Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
Masih berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah mengancam Ricky Ham Pagawak yang tak bersikap kooperatif dengan penetapan DPO.
Pasalnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu berulang kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak DPO KPK Tak Patuh Setor LHKPN
Ricky sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada Senin (27/6/2022) dan Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaannya.
Usut punya usut, ternyata Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Tiga personel Polri itu pun telah ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya Ricky Ham Pagawak.
KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.
Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.
Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.