Ratusan Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut MA Cabut Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021
Massa aksi menuntut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Massa aksi demo yang tergabung dalam Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Senin (18/7/2025).
Aksi ini menuntut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, yang merupakan bagian dari massa aksi mengatakan fokus tuntutan pihaknya adalah pada satu kamar sidang dalam SEMA yang berkaitan dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca juga: Tolak SEMA, Ratusan Buruh FSPMI Ikut Aksi di Gedung Mahkamah Agung Hari Ini
"Persoalannya adalah yang kami tuntut di mana MA mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 2021 tentang, istilah mereka kamar sidang. Ada empat kamar, dari empat kamar itu ada salah satu kamar sidang yang bersentuhan dengan kami, yaitu perdata khusus kaitannya dengan pengadilan hubungan industrial," jelas Riden.
Lebih lanjut, dijelaskan Riden, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan putusan di mana UU ini dinyatakan cacat formil.
UU Nomor 5 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Dengan demikian kami yang tergabung dalam KSPI hari ini menuntut, meminta, kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Setidaknya khusus untuk kamar perdata khusus, yaitu tentang PHI," jelas Riden.
Sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, MA mengeluarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi pengadilan tertanggal 28 Desember 2021.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut telah protes dan menjadi ganjaran bagi para pekerja/buruh yang sedang berselisih di PHI dalam mencari keadilan, karena SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara PHI.
Khususnya dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para massa aksi sebelumnya hendak melakukan long march dari Patung Kuda menuju Gedung MA.
Namun karena terhalang oleh izin, long march dibatalkan dan hanya beberapa perwakilan massa demo yang datang ke MA.