Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BHS: Hanya di Indonesia Syarat Booster Diterapkan di Transportasi Publik, Rakyat Jangan Dikorbankan

BHS mengkritisi kebijakan Pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BHS: Hanya di Indonesia Syarat Booster Diterapkan di Transportasi Publik, Rakyat Jangan Dikorbankan
Istimewa
etua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono alias BHS kritik syarat booster untuk perjalanan transportasi publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono alias BHS mengkritisi kebijakan Pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik, sebagaimana merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi nasional.

Wakil Sekjen MTI Pusat ini mengatakan pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibandingkan dengan transportasi online dan pribadi.

"Prosentase, pengguna transportasi publik massal hanya sekitar 12 persen dari total yang menggunakan transportasi publik tidak massal dan transportasi pribadi. Sehingga bila ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal (herd immunity) bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dan berdampak macet/traffic jam, serta peningkatan kecelakaan di jalan raya," ungkap Bambang Haryo, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

Anggota DPR-RI Periode 2014-2019 ini mengatakan dari sisi pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi bertambah dan seharusnya pemerintah paham dengan adanya masyarakat menggunakan transportasi pribadi.

Maka perpindahan atau pergerakan masyarakat semakin sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah.

"Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan Pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian. Hal ini dapat dibuktikan bahwa booster bukan segala - galanya untuk mencegah Covid-19," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terbukti, kata dia, di Indonesia yang mempunyai booster sampai dengan saat ini hanya 19 % dari total penduduk 267juta jiwa pertambahan kasus sampai dengan tanggal 12 Juli 2022 adalah 3.361 kasus perhari.

Sedangkan Taiwan yang sudah booster 73 % dari total penduduk 23 juta jiwa per tanggal 12 Juli 2022 tambahan kasus sebesar 28.972 kasus perhari.

"Singapura yang sudah booster 74 % dari 5 juta jiwa penduduk saat ini ada tambahan kasus sebesar 5.974 kasus per hari," jelas Bambang Haryo.

Bambang Haryo yang juga mantan Ketua Bidang Infrastruktur Kadin Pusat ini mengatakan di India  yang boosternya baru 3 % dari total penduduk 1,38 milyar jiwa pertambahan kasus per hari hanya 13.000 kasus.

Sedangkan Jerman yang boosternya sudah 69 % dari total penduduk 83 juta jiwa jumlah pertambahan kasus sebesar 127.000 perhari.

"Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta vaksin 1 dan 2 mendekati 100 % , booster sudah lebih dari 40 % dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa penambahan kasus sebesar 3.584 perhari. Sedangkan Aceh dossis kedua masih 29 % dan booster mendekati 0 % dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa pertambahan kasus 0," tutur pria yang akrab disapa BHS ini.

Dikatakan Alumni ITS Surabaya, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas