BHS: Hanya di Indonesia Syarat Booster Diterapkan di Transportasi Publik, Rakyat Jangan Dikorbankan
BHS mengkritisi kebijakan Pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik.
Editor: Hasanudin Aco
Sebagai contoh di Jepang bahkan yang tidak vaksin pun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang bervaksin maupun yang tidak bervaksin.
Di dua negara yakni Australia dan Jepang, vaksin tidak menjadi kewajiban.
" Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri! Ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa sertifikat vaksin (bebas sertifikat vaksin)," kata BHS.
Menurut Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra ini jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yang menerapkan wajib vaksin di dunia hanya 4 negara dari 195 negara yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan.
Bahkan di Jerman, lanjut BHS, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat sana yang kontra dengan wacana tersebut alhasil wacana tersebut dibatalkan dan pemerintah Jerman sangat mendengar keluhan masyarakatnya, beda dengan di Indonesia.
"Maka penerapan penggunaan sertifikat Booster yang akan diterapkan pada transportasi publik massal oleh pemerintah pada tanggal 17 Juli 2022 yang tentunya bisa menghancurkan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Seyogyanya, menurut dia, kebijakan persyaratan booster di transportasi publik dicabut karena kita butuh transportasi publik massal darat, laut, dan udara yang kuat untuk mengantisipasi negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk yang besar.
"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," ujar BHS.