Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah

Trimedya Panjaitan membeberkan kejanggalan versinya soal kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019). Trimedya Panjaitan membeberkan kejanggalan versinya soal kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo. 

"Malam hari ini (Senin), kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."

"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Wakapolri," kata Listyo.

Baca juga: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Diharapkan Bisa Perbaiki Kepercayaan Publik

Adapun pencopotan ini dalam rangka penyidikan kasus baku tembak di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua.

"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."

"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan degan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Update Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua ini telah memasuki babak baru.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Tribunnews, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan mengungkapkan sosok yang diduga melarang kliennya untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua adalah Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Dugaan ini pun membuat pihak keluarga juga meminta pencopotan terhadap Brigjen Hendra seperti yang dilakukan kepada Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," ujarnya Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo: Telat, Seolah Tunggu Desakan Publik

Menurutnya, apa yang dilakukan Brigjen Hendra telah melanggar prinsip keadilan hingga melanggar hukum adat bagi keluarga.

Di sisi lain, anggota kuasa hukum lain keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjutak mengungkapkan tindakan Brigjen Hendra adalah hal yang tidak sopan.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah utnuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," tutur Kammarudin.

Selain itu, Kammarudin juga menyesalkan tindakan Brigjen Hendra tersebut dilakukan ketika pihak keluarga tengah dalam suasana duka sepeninggal Brigadir Yosua.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan). (Kloase Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas