Kepala BP2MI: RI Hadapi Darurat Penempatan Ilegal PMI oleh Sindikat yang Dilindungi Oknum
Indonesia saat ini tengah menghadapi kedaruratan penempatan illegal PMI yang oleh sindikat yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kepala BP2MI: RI Hadapi Darurat Penempatan Ilegal PMI oleh Sindikat yang Dilindungi Oknum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-bp2mi-benny-rhamdanipemda-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, Indonesia saat ini tengah menghadapi kedaruratan penempatan illegal PMI yang oleh sindikat yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (18/7/2022).
Dalam dua tahun terakhir, tercatat ada 88.855 PMI terkendala yang dilayani oleh BP2MI.
Ada 1.638 PMI yang meninggal dunia, dan ada 2.994 PMI yang sakit dan kita tangani penjemputan, penyembuhan, hingga kepulangan ke kampung halamannya dengan pembiayaan Negara melalui BP2MI.
“Sebagai informasi, 90 persen dari PMI terkendala yang kita layani adalah PMI yang berangkat secara non prosedural," kata Benny dalam keterangannya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan konsolidasi untuk mencegah penempatan illegal PMI.
Pelindungan PMI tercatat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2017.
Baca juga: BP2MI Selesaikan Persoalan PMI di Taiwan, Menunjukkan Negara Hadir dalam Masalah Pekerja Migran
Sementaran itu, dukungan komitmen lintas sektoral dalam perumusan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan TPPO diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007.
Benny melanjutkan, BP2MI sebagai elemen dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berkomitmen berkolaborasi dengan Pemerintah baik pada level Pusat maupun di level Daerah dalam kerangka kerja penanganan TPPO terutama bagi para PMI.
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjelaskan mengenai 24 K/L dimana salah satunya adalah BP2MI yang berada di urutan 23.
Dengan segala Keterbatasan yang dimiliki termasuk keterbatasan anggaran, kami BP2MI senantiasa berupaya optimal dalam melaksanakan fungsi pelindungan melalui pencegahan Penempatan illegal serta memerangi sindikasi yang menjadi pelakunya.
“Harmonisasi pelaksanaan Kebijakan perlu didukung dengan kesamaan persepsi lintas K/L agar fungsi gugus tugas TPPO dapat berjalan secara komprehensif, terarah dan tepat sasaran,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.