Imigrasi Menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Keluar dari Indonesia Melalui Jalur Tikus
Imigrasi menduga Ricky Ham Pagawak keluar dari Indonesia melalui jalur tikus karena jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP, Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Minta Bupati Mamberamo Tengah Hadiri Panggilan KPK, PD : Melarikan Diri Hanya Menambah Masalah.
Imigrasi menduga Ricky Ham Pagawak keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.
Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.
"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung - Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.
Surya Mataram turut menginformasikan bahwa KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Ricky Ham Pagawak kepada Imigrasi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan selama periode 3 Juni sampai dengan 3 Desember 2022 yang kami terima pada tanggal 3 Juni 2022. Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," kata Mataram.
Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2018-2023 melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022), setelah info jemput paksa terhadap dirinya disinyalir bocor.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sebagai DPO
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.