Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Jenazah Brigadir J yang Dilakukan Polisi Tak Seizin Pihak Keluarga

Proses autopsi jenazah Brigadir J yang meninggal dunia dalam insiden di rumah Irjen Ferdy sambo disebut tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Jenazah Brigadir J yang Dilakukan Polisi Tak Seizin Pihak Keluarga
Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ wartakota
Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga. 

Berbekal senjata, Bharada E membalas serangan Brigadir J.

Hingga akhirnya, lima tembakan yang dilepaskan bersarang di tubuh Yosua.

"Saudara RE juga dibekali senjata, dia kemudian mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan," katanya.

Singkat cerita, Brigadir J pun tewas diterjang peluru yang dilesatkan Bharada E.

"Dari hasil autopsi disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar (tembus) dan satu proyektil bersarang di dada," kata Budhi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas