Ombudsman: Prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Dinasnya Sebelum Jadi Pj Kepala Daerah
Ombudsman RI menyatakan, setiap prajurit TNI aktif yang bakal ditunjuk sebagai Pj kepala daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan, setiap perwira atau prajurit TNI aktif yang bakal ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus terlebih dahulu berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan dinasnya.
Hal itu kata dia diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang status kedinasan.
"Bahwa bukan saja dia berasal dari jabatan publik tapi status kedinasannya juga berhenti, mereka sudah berhenti menjadi prajurit aktif, kalau dia misalnya masih menjadi prajurit TNI aktif dia harusnya mengundurkan diri sebagai bentuk pemaknaan dari UU TNI dan ASN," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).
Merujuk pada UU Pilkada, memang kata dia, hanya diatur kalau penjabat kepala daerah berasal dari pimpinan tinggi di sebuah lembaga negara.
Baca juga: TNI Aktif Ditunjuk Jadi Pj Kepala Daerah, Ombudsman RI: Perlu Kedepankan Esensi UU TNI dan UU ASN
Namun, hal tersebut tidak bisa diartikan secara parsial, perlu juga dilihat UU TNI serta UU ASN.
"Kalau kita merujuk pada UU Pilkada memang di sana hanya diatur bahwa pejabat kepala daerah berasal dari lembaga pimpinan tinggi, madya itu jabatan gubernur, pratama dan seterusnya," kata Robert.
Esensi kedua UU itu, sudah sangat jelas diatur kalau setiap penjabat kepala daerah yang berasal dari suatu kedinasan termasuk TNI/Polri harus berhenti dari jabatannya.
Baca juga: Pengamat Sebut Pentingnya Aspek Transparansi Dalam Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah
Dengan begitu, kata dia, penjabat menurut Ombudsman RI, harus berhenti atau mengundurkan diri sebagai perwira aktif sebelum akhirnya dilantik menjadi Pj Gubernur, Bupati atau Walikota.
"Masuk dalam jabatan sebagai pejabat kepala daerah, perlu merujuk secara lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan, apakah yang dilihat itu hanya berasal dari jabatan pimpinan tinggi, madya, atau Pratama," tukas dia.
Ada Dugaan Maladministrasi
Ombudsman RI menemukan ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setidaknya ada beberapa poin dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan kepala daerah sementara itu.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI yakni adanya pembiaran atas tanggapan dari Kemendagri untuk para pelapor.