Ombudsman: Prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Dinasnya Sebelum Jadi Pj Kepala Daerah
Ombudsman RI menyatakan, setiap prajurit TNI aktif yang bakal ditunjuk sebagai Pj kepala daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan. Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap informasi dari lembaga yang melapor," kata Robert saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).
Seperti diketahui, Kemendagri dalam hal ini Tito Karnavian sebagai Menteri dilaporkan oleh beberapa lembaga masyarakat sipil termasuk ICW dan KontraS.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dapat Ancaman Pembunuhan dari Kelompok TPNPB
Mereka memandang dalam penunjukan Pj Kepala Daerah kemarin, terkesan tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.
"Maladministrasi selanjutnya dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah," ucap Robert.
Oleh karena itu, dalam temuan Ombudsman RI adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah.
Salah satunya terdapat anggota aktif TNI Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Padahal pada prinsipnya, anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan pada 10 bidang atau instansi.
"Pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk termasuk Pj Kepala Daerah perlu merujuk secara lengkap esensi UU TNI dan UU ASN ihwal status kedinasan yang bersangkutan," ucap dia.