Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Pelecehan dan Pengancaman Istri Irjen Ferdy Sambo

Laporan dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan, kasus ditangani Polda Metro Jaya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Pelecehan dan Pengancaman Istri Irjen Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Anggota Brimob Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. Laporan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan. Artinya, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan pelecehan dan pengancaman tersebut. Kasus ditangani Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan baku tembak ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri memasuki babak baru.

Laporan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.

Artinya, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan pelecehan dan pengancaman tersebut. 

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dalam laporannya, istri Irjen Pol Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. 

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Berita Rekomendasi

"(Kasus dilimpahkan) ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya. 

Baku Tembak Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo

Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Hormati Keputusan Kapolri Listyo Sigit

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas