Soal Kasus Dugaan Kampanye Zulkifli Hasan, Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan, termasuk soal kasus Zulkifli Hasan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat.
Termasuk soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Diketahui, Zulkifli Hasan dilaporkan tiga lembaga pemerhati demokrasi karena diduga mengkampanyekan anaknya saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).
“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Kampanye, Ketua DPP PAN: Tuduhan Itu Tidak Benar
Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.
Namun yang jelas Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.
Terlebih Bawaslu kata dia, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.
Seperti contoh, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Hal yang sama juga bisa dilakukan Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.
“Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” ungkap dia.
“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.
Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.
Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ajak Platform Lokapasar Dukung Digitalisasi Sejuta Pedagang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.