Sosok Brigita Manohara, Presenter yang Pernah Menulis Buku tentang Korupsi, Tapi Kini Dipanggil KPK
Presenter berita sebuah televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, masuk dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Sedangkan rekor kedua, Sebagai Perempuan Presenter Televisi Swasta Pertama Bergelar Doktor Hukum.
Pernah Tulis Buku soal Korupsi
Brigita pernah menulis sebuah buku bertemakan tentang korupsi.
Bukunya yang diberi judul Dagang Pengaruh terbit pada tahun 2017.
Dalam bukunya, Brigita menyebut korupsi merupakan salah satu masalah besar di Indonesia, sehingga pemerintah mendirikan KPK.
Menurutnya, pembentukan KPK diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pendirian KPK merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Brigita dinukil dari Dagang Pengaruh, 2017.
Brigita menyebut tindak pidana korupsi bukanlah hal baru di Indonesia, karena korupsi sudah ada sejak zaman VOC.
Brigita lantas mengutip buku Syed Hussein Alatas, Korupsi, Sebab dan Fungsi, yang menyatakan bahwa korupsi ditemukan pada sejarah Mesir, Babylonia, Ibrani, India, Cina, Yunani dan Romawi Kuno.
"Turunan tindak pidana ini terus bertambah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang belakangan dibicarakan adalah trading in influence (dagang pengaruh)," tulis Brigita, Dagang Pengaruh, 2017.
Di buku ini, Brigita coba menjelaskan jenis korupsi yang sebenarnya sudah diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) tetapi tidak dimasukkan dalam ketentuan pengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Apakah hal ini termasuk dalam tindakan korupsi atau bukan.
Brigita menilai perdebatan mengenai perlu tidaknya aturan baru mengenai dagang pengaruh dihadirkan termasuk pemanfaatan pasal mengenai penyertaan untuk menjerat pelaku dagang pengaruh.
"Penjelasan mengenai dagang pengaruh di buku ini diharapkan dapat memperluas cakrawala pikir kita mengenai korupsi. Tentu saja tidak hanya terbatas pada pelaku dan pemerhati hukum tetapi juga masyarakat umum," kata Brigita, Dagang Pengaruh, 2017.