Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api bagi yang Belum Vaksin Booster
Apakah masyarakat yang belum vaksin booster diperbolehkan bepergian menggunakan pesawat dan kereta api? Ini syaratnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta api.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan terkait wajib vaksin booster ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 lalu.
Lantas, apakah masyarakat yang belum vaksin booster diperbolehkan bepergian menggunakan pesawat dan kereta api?
Masyarakat tetap diperbolehkan naik pesawat dan kereta api meskipun belum vaksin booster.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi, lihat gambar di bawah ini.
Baca juga: 3 Orang di Indonesia Terinfeksi Omicron Centaurus atau BA.2.75
Penjelasan lengkap:
- Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Jalani Isoman & Pimpin Rapat Secara Virtual
- Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
- Masyarakat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- Anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.