Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teken Pakta Integritas, Asosiasi Vape Tak Akan Jual Produk ke Anak di Bawah 18 Tahun

Asosiasi komitmen untuk tak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teken Pakta Integritas, Asosiasi Vape Tak Akan Jual Produk ke Anak di Bawah 18 Tahun
Ist
Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin 18 Juli 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin 18 Juli 2022.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan penandatanganan Pakta Integritas adalah salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape.

"Kami percaya industri vape akan semakin bertumbuh sehingga memberikan manfaat yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” kata Aryo di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Ketua APVI Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans.

Adapun dalam Pakta Integritas mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.

Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Berita Rekomendasi

Aryo menjelaskan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Industri Vape Minta Dukungan Pemerintah Agar Ekosistem Usahanya Berkembang

Seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, non-perokok, ibu hamil, serta ibu menyusui. Komitmen ini diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dari masing-masing asosiasi.

“Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi kepada publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran yaitu hanya ditujukan bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” kata Aryo.

Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino, menambahkan APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun.

Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.

Para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen.

Selain itu para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen.

“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” kata Rhomedal.

Ketua AVI, Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan secara konsisten.

“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk ini oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” ucap Johan.

Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, Aryo berharap seluruh asosiasi juga tidak menjual produk ilegal.

Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas