Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP

Bambang Widjojanto saat ini harus berhadapan dengan KPK membela Mardani Maming, tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP
Kloase Tribunnews.com
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Pengacara senior Bambang Widjojanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela kliennya Mardani H Maming. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Bambang Widjojanto saat ini menjadi pendamping hukum tersangka korupsi Mardani H Maming.

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto kini harus berhadapan melawan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk membela kliennya mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming, dalam sidang praperadilan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani Maming diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tak terima ditetapkan jadi tersangka, Mardani Maming pun melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani Maming pun memberikan kabar mengejutkan.

Baca juga: PROFIL Bambang Widjojanto, Anggota TGUPP DKI Jakarta yang Mundur Demi Bela Mardani Maming

Ia mendadak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus membela Mardani Maming.

"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," ucap Bambang seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

Bambang mengatakan keputusan pengunduran diri dari TGUPP tidak terlepas dari posisinya yang kini menjadi kuasa hukum Mardani Maming dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya.

Bambang Widjojanto memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.

Baca juga: Sosok Bambang Widjojanto, Eks Pimpinan KPK yang Kini Melawan KPK Demi Bela Tersangka Korupsi

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Alasan Bambang Widjojanto

Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) mengungkap alasannya membela Mardani Maming.

Ia mengaku, dirinya ditunjuk PBNU untuk mendampingi proses hukum Mardani Maming.

Eks Pimpinan KPK tersebut mengaku merasa terhormat ditunjuk PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas