Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan

Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan
Capture Youtube IBTV
Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Rizieq keluar dari Lembaga Pemasyarakaan atau LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022) pagi.

Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini membantu proses advokasinya.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang kemudian rutin terus memberikan semangat dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," kata Rizieq melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Gaungkan Revolusi Akhlak, Rizieq Shihab Bilang Negara Kita Darurat Kebohongan

Rizieq juga membeberkan alasan dirinya tak menggembar gemborkan perihal proses bebas bersyarat sampai akhirnya ia keluar Lapas.

Menurutnya, proses itu sengaja tak diumumkan karena membutuhkan proses-proses detail yang wajib dipatuhinya.

Berita Rekomendasi

"Pembebasan bersyarat ini berjalan lancar termasuk kalau ada yang bertanya kenapa kok ini enggak diumumkan, ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit detik-detik sedikit salah kita bisa batal. Nah maka itu betul-betul kita jaga jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," papar Rizieq.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa revisi," ungkap Rizieq.

Selain itu, Rizieq juga menyatakan bahwa pembebasan dirinya murni atas prosedur yang ia penuhi bersama tim kuasa hukum.

Ia menegaskan bahwa ia bisa menghirup udara bebas bukan pemberian pihak manapun dan harus menjadikan istrinya menjadi jaminan.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.

Saat ini Habib Rizieq kini berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan islam, GNPF Ulama dan PA 212.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas