Beda Versi soal Brigjen Hendra Kurniawan: Larang Buka Peti, tapi Polri Sebut Datang usai Pemakaman
Perbedaan versi terkait keberadaan Brigjen Pol Hendra Kurniawan diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga dengan pihak Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," tegasnya.
Polri: Brigjen Pol Hendra Kurniawan Datang Setelah Penguburan Brigadir Yosua
Bantahan pun disampaikan oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo.
Dikutip dari Tribunnews, ia menyebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak berada di lokasi saat peti jenazah Brigadir Yosua diantarkan ke rumah duka di Jambi.
"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu saja," tuturnya, Rabu (20/7/2022).
Bahkan, ia menegaskan peti jenazah Brigadir Yosua diantar oleh dirinya sendiri.
Baca juga: Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Jadi Sosok yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J
Sehingga, Leonardo menambahkan tudingan larangan membuka peti jenazah tidaklah benar.
Dia juga menegaskan adanya informasi dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat adalah tidak benar.
"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga."
"Karena pemberitaannya sudah ke mana-mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," jelasnya.
Pengakuan Keluarga: Suruh Tandatangani Surat hingga Hanya Diperbolehkan Melihat Sebentar
Pengakuan berbeda pun disampaikan oleh ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat.
Dia menjelaskan bahwa dirinya dilarang membuka peti anaknya itu tanpa alasan yang jelas.
"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" ujarnya pada Selasa (12/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.