Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Versi soal Brigjen Hendra Kurniawan: Larang Buka Peti, tapi Polri Sebut Datang usai Pemakaman

Perbedaan versi terkait keberadaan Brigjen Pol Hendra Kurniawan diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga dengan pihak Polri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Beda Versi soal Brigjen Hendra Kurniawan: Larang Buka Peti, tapi Polri Sebut Datang usai Pemakaman
YouTube Divisi Humas Polri
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Perbedaan versi terkait keberadaan Brigjen Pol Hendra Kurniawan diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga dengan pihak Polri. 

"Itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," tegasnya.

Polri: Brigjen Pol Hendra Kurniawan Datang Setelah Penguburan Brigadir Yosua

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri)

Bantahan pun disampaikan oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo.

Dikutip dari Tribunnews, ia menyebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak berada di lokasi saat peti jenazah Brigadir Yosua diantarkan ke rumah duka di Jambi.

"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu saja," tuturnya, Rabu (20/7/2022).

Bahkan, ia menegaskan peti jenazah Brigadir Yosua diantar oleh dirinya sendiri.

Baca juga: Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Jadi Sosok yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J

Sehingga, Leonardo menambahkan tudingan larangan membuka peti jenazah tidaklah benar.

Berita Rekomendasi

Dia juga menegaskan adanya informasi dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat adalah tidak benar.

"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga."

"Karena pemberitaannya sudah ke mana-mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," jelasnya.

Pengakuan Keluarga: Suruh Tandatangani Surat hingga Hanya Diperbolehkan Melihat Sebentar

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat (kiri) saat memakamkan anaknya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Senin (11/7/2022).
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat (kiri) saat memakamkan anaknya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Senin (11/7/2022). (Tribun Jambi/Aryo Tondang)

Pengakuan berbeda pun disampaikan oleh ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat.

Dia menjelaskan bahwa dirinya dilarang membuka peti anaknya itu tanpa alasan yang jelas.

"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" ujarnya pada Selasa (12/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas