Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa

Foto-foto proses pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab yang telah dirangkum Tribunnews berdasarkan dokumentasi dari Kemenkumham.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa
ISTIMEWA
Foto-foto Habib Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022), disambut keluarga. 

Pihak keluarga menyambut baik kebebasan Habib Rizieq pada hari ini.

Habib Rizieq pun langsung menemui keluarganya setelah bisa bebas dari Rutan Bareskirm Polri.

Tak hanya itu, kebebasanHabib Rizieq juga dirayakan dengan taburan bunga oleh keluarga.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor

Kasus Habib Rizieq Shihab

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena terlibat kasus penyiaran berita bohong dan kasus tes swab palsu RS Ummi.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, tapi MA kemudian mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara

Berita Rekomendasi

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Habib Rizieq juga divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Akibatnya, Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berisi kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Habib Rizieq Shihab Bebas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas