Foto Detik-detik Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan Bareskrim Hingga Disambut Keluarga
Berikut sejumlah foto momen detik-detik Habib Rizieq Shihab menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah momen detik-detik jelang bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu pagi (20/7/2022).
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berikut momen detik-detik Habib Rizieq Shihab menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI
Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima)
bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.