Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Tangerang Kabulkan Penggabungan Gugatan Korban Skema Ponzi, Aset yang Disita Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan korban skema Ponzi senilai Rp 1 triliun.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hakim PN Tangerang Kabulkan Penggabungan Gugatan Korban Skema Ponzi, Aset yang Disita Dikembalikan
IST
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN.Tng mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh korban skema Ponzi senilai Rp 1 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN.Tng mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh korban skema Ponzi senilai Rp 1 triliun.

Putusan yang menggabungkan perkara perdata dan pidana tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Pk15.00 WIB hari ini (20/7) dengan majelis Hakim FATHUL MUJIB, S.H., M.H. (Ketua), RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum. (Anggota I), ARIF BUDI CAHYONO, SH. (Anggota II).

Sebelumnya penggabungan gugatan menggunakan Pasal 98 KUHAP ini diajukan oleh 8 orang korban yang didampingi oleh Kantor Hukum VISI LAW OFFICE dengan tujuan agar proses peradilan pidana lebih serius memperhatikan nasib korban kejahatan.

"Kami apresiasi Majelis Hakim yang secara tegas menyebutkan gugatan para korban dikabulkan dan seluruh aset yang disita sejak penyidikan dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional”, ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE yang menghadiri persidangan secara langsung di PN Tangerang.

Selain mempertimbangkan pembuktian Dakwaan JPU sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Majelis Hakim membuat uraian terpisah secara rinci sebelum mengabulkan Gugatan Pasal 98 KUHAP.

Baca juga: Terbukti Pakai Skema Ponzi, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Pertanyakan Izin dan Verifikasi Kemendag

Dalam salah satu pertimbangan Hakim menegaskan pemahaman frase "orang lain" pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP berarti membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa untuk mengajukan gugatan sebelum JPU mengajukan Tuntutan.

Namun jika ada korban yang tidak ikut menggugat tentu saja hal itu merupakan pilihan masing-masing korban.

Baca juga: Korban Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp 1 Triliun Berharap Sidang Tuntutan Tetap Digelar Hari ini

Berita Rekomendasi

"Kami sambut baik putusan tersebut, semoga ini menjadi terobosan penting di praktik peradilan kita agar posisi korban lebih diperhatikan dan kerugian korban dipulihkan dari aset yang disita", ujar Febri Diansyah merespon pertimbangan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan mengabulkan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian yang diajukan oleh VISI LAW OFFICE selaku Kuasa Hukum dari 8 korban dengan mekanisme Pasal 98 KUHAP, serta menolak seluruh Eksepsi Tergugat.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Lebih Serius Jalankan Pengawasan untuk Cegah Penipuan Investasi dan Skema Ponzi

Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp53 Miliar pada 8 orang korban yang menggugat.

Sedangkan barang bukti aset yang disita dari nomor 265 sampai dengan 287 dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional. 22 orang korban ini terdiri dari 16 korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban tambahan yang diajukan menggunakan Gugatan Pasal 98 KUHAP.

"Penegasan pada pertimbangan Hakim dan amar putusan tersebut Kami sambut baik. Kami di VISI LAW OFFICE berharap putusan menjadi inspirasi bagi seluruh penegak hukum untuk lebih serius memperhatikan hak para korban kejahatan', tambah Febri Diansyah berharap.

Putusan Pemidanaan

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Budi Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana selama 13 tahun, dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah Cegah Taspen Terlilit Masalah Skema Ponzi

Sesuai Hukum Acara yang berlakum, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan Terdakwa/Kuasa Hukum untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 100 ayat (1) KUHP, maka penggabungan perkara pidana dan perdata tersebut juga akan berlangsung dalam tingkat banding.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan melihat potensi langkah hukum lanjutan yang perlu dilakukan agar pemulihan kerugian korban kejahatan dalam kasus ini bisa secara maksimal dilakukan."

"Kami harap Mahkamah Agung juga memperhatikan terobosan penting ini agar dapat menjadi sikap bersama lembaga peradilan ke depan", tutup Febri Diansyah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas