Kebijakan Penggunaan Alkes dalam Negeri, Pengamat Kesehatan: Dorong Pelaku Usaha Berinovasi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 358 jenis alat kesehatan atau Alkes sudah diproduksi di dalam negeri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Menurut Fazhra, di Asproksi sendiri sudah memiliki banyak produk alat kesehatan yang diproduksi secara massal dan berstandar internasional yang tidak kalah kualitasnya dengan produk impor.
Lanjut Fazhra, saat ini selain alat kesehatan, Asproksi tengah melebarkan sayapnya untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi pengadaan obat-obatan keseluruh Rumah Sakit, Puskesmas dan Faskes lainnya.
“Asproksi memberikan wujud nyata dalam menjalankan programnya, utamanya yaitu pengadaan alat kesehatan guna mendukung pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian nasional akibat terdampak Covid-19,” jelasnya.
Fazhra Fawwaz Al Firman menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan yang baik dan berkualitas di berbagai daerah yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Asproksi pun siap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh daerah di Indonesia terutama instansi terkait dan masyarakat pada umumnya akan alat kesehatan yang baik dan berkualitas.
Sebagai upaya konsolidasi karena selain memenuhi kebutuhan alat kesehatan, pihaknya juga menyiapkan beberapa program lainnya, seperti jasa pembuatan izin alat kesehatan, pembuatan klinik kesehatan dan juga pengembangan bisnis di bidang herbal.
Kendati demikian, Asproksi juga mengharapkan adanya kemudahan regulasi perizinan terkait pemasaran alat kesehatan Dalam Negeri sehingga dapat membangkitkan perekonomian nasional di tengah membanjirnya produk Alkes impor.
“Seperti ketika masuk di OSS, saat masuk ke laman berikutnya terkadang mengalami kesulitan, Untuk itu kami berharap kedepannya agar ada perbaikan sistem sehingga dapat mempermudah proses input data,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.